BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan ternyata pernah menjadi anggota dan pengurus partai politik.
Hal tersebut ternyata dibenarkan oleh Rusidi Rusdan. Dia mengakui pernah menjadi anggota dan pengurus partai PDIP pada tahun 2000-2004.
“Lalu, bulan April 2004, saya menjadi caleg PDIP untuk Kabupaten Kampar. Lalu, bulan November saya ikut tes PNS, dan diangkat jadi PNS pada tahun 2015,” ujar Rusidi kepada bertuahpos.com, Rabu (31/1/2018).
“Lagipula, ketika itu, saya sudah mendapatkan surat pemberhentian dari partai (PDIP),” tambahnya.
Dilanjutkan Rusidi, terhitung tahun 2004 hingga 2018, maka dirinya sudah tidak lagi terlibat politik selama 14 tahun. Dia juga mengatakan salah satu syarat menjadi pengawas pemilu adalah tidak menjadi anggota partai selama 5 tahun.
Selain itu, Rusidi juga menegaskan bahwa dirinya bekerja profesional dan netral terkait tugasnya sebagai seorang pengawas pemilu.
“Jadi, tidak ada aturan yang dilanggar disini. Saya sudah tidak menjadi anggota partai selama 14 tahun. Saya juga bekerja secara profesional,” tegas Rusidi. (bpc2)