BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pasca eksekusi terhadap Maiyulis Yahya, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru dan Abdul Kohar, PPTK tekbologi Pengolahan Sampah TPA, saat ini tim Kejaksaan masih memburu tiga terpidana lainnya terkait korupsi proyek tersebut.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Tim Pemburu dan Pengamanan Buron Kejahatan Kejaksaan Tinggi Riau, Gaos Wicaksono SH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman, SH, Selasa (30/1/2018).
Tim Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru serius dalam penegakan hukum. Ini kami buktikan dari beberapa hari ini sudah melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana korupsi yang masih bebas berkeliaran.
Terkait korupsi proyek Teknologi Pengelolaan Sampah TPA Muara Fajar, Rumbai tahun 2009 ini, ada lima orang terpidana. Dua di antaranya sudah kita eksekusi, yakni Maiyulis Yahya dan Abdul Kohar. Saat ini masih ada tiga terpidana lainnya dalam perkara ini yag kita buru,” ujarnya.
Ia berharap tiga terpidana ini koperatif dan segera menyerahkan diri. DemikiN pula dengan terpidana lainnya yabg saat ini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.
Dari catatan bertuahpos.com tiga orang terpidana lainnya yabg belum dieksekusi tersevut merupakan kontraktor dan konsultan pengawas. Yakni Direktur CV Bina Mitra Mandiri Zainal Arifin, Kuasa Direksi Edi Yanto dan konsultan pengawas Rudi Hermanto.(bpc17)