BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Warga Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, Faduhusi dan Lisana (saksi, red) temukan mayat bayi perempuan saat sedang mencari daun ubi di sekitar areal PT. RAPP Barak Kelantan pagi tadi, Selasa (30/1/2018).Â
Kapolres Siak AKBP Barlian mengatakan, menurut keterangan kedua saksi, saat ditemukan mayat bayi tersebut sudah dalam keadaan tertimbun tanah.
“Saksi Lisana tergelincir di tanah tersebut dan juga mencium bau busuk lalu saksi Faduhusi menggali tanah liat yang masih basah tersebut dan di temukan mayat bayi perempuan yang telah meninggal dunia,” ungkapnya.Â
Mengetahui hal tersebut, keduanya lalu melaporkannya ke Kantor Polsek Sungai Mandau. Selanjutnya, kemudian tim Reskrim Polsek Mandau mendatangi lokasi dan meminta keterangan saksi.Â
“Dari keterangan saksi, ditemukan keterangan yang mengarah kepada pelaku, yaitu Aluziduhu Nduru dan Sadaria Gulo,” ungkapnya.Â
Saat diiterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa bayi tersebut sudah meninggal saat dilahirkan.Â
“Saat pelaku diinterogasi para pelaku melakukan perbuatannya dengan alasan bahwa mayat bayi tersebut sudah meninggal dunia saat lahir,” terangnya.Â
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara mayat bayi perempuan yang ditemukan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk diotopsi.Â
Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Sesuai dengan pasal 80 ayat 3, ayat 4 UU RI NO. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi : “Setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal meninggal dunia dihukum paling lama 15 Tahun”. Dan dalam ayat 4 : “Pidana ditambah sepertiga apabila yg melakukan orang tuanya”. (bpc11)Â