BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau memastikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tentang angkutan tidak dalam trayek akan diterapkan di Provinsi Riau.
Seperti yang diterangkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau melalui Kasi Angkutan Darat, Roy Candra, Selasa (30/1/2018), khusus Riau akan menerapkan tiga domain, yakni penetapan kuota, penetapan wilayah operasi serta penetapan tarif.
“Seluruh Indonesia akan menerapkan Permenhub 108, termasuk di Riau. Domain Provinsi Riau ini hanya 3, penetapan kuota, wilayah operasi serta penyusulan tarif,†ujar Roy kepada bertuahpos.com.
Roy menjelaskan, khusus kuota telah disepakati hanya berjumlah 245 unit. Hal ini berdasarkan pertimbangan matrix asal tujuan perjalanan Provinsi Riau yang pernah dilakukan survei oleh Balitbang Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu.
“Tidak bisa kita lepas harus kita batasi, mana yang benar-benar berusaha di bidang angkutan mana yang cuma sampingan,†jelas Roy.
Untuk penyusulan tarif, Roy mengatakan tarif angkutan online juga akan diatur sesuai dengan peraturan Direktoran Jenderal (Dirjen) Perhubungan.
“Tarif tidak bisa lagi sewenang-wenang sekarang, ada tarif batas atas dan tarif batas bawah, jadi fair baik antara angkutan aplikator lain maupun dengan konvensional juga tidak jauh berbeda tarifnya,†tuturnya.
Roy menambahkan, penetapan tarif sangat perlu dilakukan guna menghindari terjadinya perang tarif antar aplikator maupun dengan konvensional.
“Tarif diatur mengacu pada peraturan Dirjen Perhubungan perpenumpang perkilometer. Kenapa tarif diataur? Supaya tidak tejadi perang tarif, melindungi si pengemudi, serta tidak terjadi kesengajangan dengan operator konvensional juga. Nah silahkan bersainglah dengan sehat, tinggal masyarakat yang memilih,†jelas Roy.
Lantas wilayah mana saja yang boleh dilewati oleh angkutan online? Roy mengatakan angkutan online di Riau bebas melewati kabupaten kota mana saja, asalkan tarif sesuai yang diterapkan oleh Dirjen Perhubungan.
“Untuk wilayah operasi, kami telah menyepakati kabupaten kota mana aja silahkan dia bergerak, tapi kemana saja tarifnya tetap sesuai yang telah diatur. Kalau dia ke Dumai? Tinggal dikalikan aja kilometernya,†kata Roy.
Terakhir Roy turut menjelaskan, dengan diharuskannya Permenhub 108 tersebut, secara tidak langsung pemerintah telah mengakui keberadaan angkutan online.
“Pemerintah harus berdiri di dua sisi, harus fair. Nah dengan Permenhub ini sebenarnya secara tidak langsung pemerintah telah mengakui keberadaan angkutan online, tapi tetap memberikan kesempatan kepada angkutan konvensional, ya caranya melalui Permenhub 108 ini,†tutup Roy.
Sedikit informasi, di bulan November 2017, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan untuk taksi online melalui Permenhub 108 tahun 2017. Diberi masa transisi selama tiga bulan kedepan, 1 Februari 2018 mendatang, seluruh taksi online diwajibkan sudah harus mengikuti peraturan tersebut. (bpc9)