BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Satu persatu buron terpidana korupsi dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Senin (29/1/2018), giliran Maiyulis Yahya, mantan Kadis Kebersihan Kota Pekanbaru dieksekusi tim Kejaksaan.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Soeripto Irianto SH, Senin (29/1/2018). Maiyulis Yahya sebelumnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun karena melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Pengembangan Teknologi Pengolahan Persampahan di TPA Muara Fajar, Rumbai, Kota Pekanbaru, tahun anggaran 2009 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.901 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015.
“Maiyulis Yahya, MM (mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru) dijemput dari kediamannya oleh Tim Intel dan Pidsus Kejari Pekanbaru di Jalan Melur, Panam, Kecamatan Tampan, Pekanbaru,” ujarnya.
Hingga pukul 15.20 WIB, Maiyulis Yahya masih berada di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk proses administrasi. Selanjutnya Maiyulis akan di serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru untuk menjalani masa hukumannya.
Maiyunis dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp138 juta.
Kasus itu dialaminya ketika ia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas proyek pengerukan dan penimbunan kolam di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Kecamatan Rumbai. Ketika itu, menjabat Walikota Pekanbaru yakni H Herman Abddullah. (bpc17)