BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT ternyata masih memberi kepercayaan kepada terpidana korupsi untuk memegang jabatan di SKPD Pemko Pekanbaru, seperti halnya Eka Trisila, yang telah dieksekusi jaksa, Kamis (25/1/2018).
Eka Trisila, mantan Lurah Tebing Tinggi Okura, terpidana korupsi pemotongan honor pegawai kelurahan, yang DPO selama satu tahun enam bulan tersebut, ternyata baru sekitar tiga bulan lalu dilantik sebagai Kasi Bencana Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.
Hal ini diakui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuady, Jumat (26/1/2018). Ahmad Fuady yang memimpin penangkapan terhadap Eka Trisila ini, mengungkapkan, ketika akan melakukan eksekusi terhadap Eka, timnya sedikit kesulitan melakukan pemancingan terhadap Eka.
Beberapa kali Eka dihubungi oleh tim untuk bertemu dengan alasan mengurus surat tanah di Okura, namun ternyata Eka tidak terpancing dan meminta bertemu di Kantor Damkar.
Tim kembali melakukan pemancingan agar terpidana keluar dari kantor, dengan maksud menghindari adanya keributan, namun tetap tidak berhasil, hingga akhirnya tim memutuskan untuk mengeksekusi Eka di Kantor Damkar.
Tim meminta agar Eka kooperatif untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri dan melakukan proses administrasi untuk segera mrbjalani masa hukuman. Akhirnya Eka menuruti tim Kejaksaan.***(bpc17)