BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pakar hukum Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 7 tahun, jika terbukti melakukan tindak korupsi terhadap pengerjaan pot bunga.
Pria yang juga aktif di salah satu perguruan tinggi negeri tersebut menjelaskan, mengubah nilai jual objek perkara menjadi tidak sebenarnya, merupakan norma KUHP. Namun dikarenakan proyek Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang berhubungan dengan uang negara, maka hal tersebut diambil alih oleh undang-undang tipikor.
“Setiap pemegang proyek atau kontraktor yang mengubah nilai jual objek perkara yang tidak sebenarnya, itu dikenakan norma KUHP. Namun bila berhubungan dengan uang negara itu masuk tipikor, ancaman lebih tinggi yakni pidana maksimal 7 tahun,†jelas Nurul, Kamis (25/1/18).
Nurul secara tegas mengatakan, apabila benar telah terjadi indikasi korupsi, maka sudah bisa untuk diusut.
Baca:Â Harga Pot Bunga Jalan di Pekanbaru Berbeda Antara Kuitansi Dinas PU dan yang Diterima Kontraktor
“Mengubah atau menaikkan angka dari angka sebenarnya itu Mark up, korupsi, akan dikenakan undang-undang korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001,†tegas Nurul.
Seperti diketahui, keberadaan pot bunga di beberapa median jalan Kota Pekanbaru menjadi perhatian, dikarenakan bentuknya yang tidak ideal oleh beberapa pakar perkotaan.Â
Usut punya usut, angka pengerjaan yang dilaporkan oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru tidak sesuai dengan angka yang dilaporkan oleh pemborong pekerjaan itu sendiri. Dimana telah terjadi mark up atau kenaikan harga dari angka sebenarnya.Â
Kontraktor mengaku menandatangani kuitansi Rp650 ribu, sementara dia hanya menerima dana senilai Rp500 ribu. (bpc9)