BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Kampar, Nasrul Zein, Rabu (24/1/2018), dituntut selama dua tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan meubeler.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Berman dan Eko SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Arifin SH, disebutkan, Nasrul terbukti bersalah sesuai dengan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain tuntutan dua tahun penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Nasrul membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Selain Nasrul, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Zulkarnaini, terdakwa yang disebut sebagai kontrator selama empat tahun penjara. Selain itu, Nasrul dituntut mengganti kerugian engara sebesar Rp393 juta, jika tidak diganti maka diganti debgan pebjara selama dua tahun. Terdakwa juga dituntut membayar senda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulannl kurungan.
Adapun hal yang memberatkan menurut Jaksa antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang yabg gencar memberantas tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya.
Sementara hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum. Usai mendengar tuntutan jaksa, sidang kemudian ditunda hingga satu minggu ke depan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa. (bpc17)