BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Oknum kepala desa dengan inisial SE (35) ditahan oleh kepolisian Rejang Lebong, Bengkulu. Pasalnya, sang kepala desa telah menggunakan ijazah palsu saat maju di Pilkades pertengahan tahun 2017 lalu.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengatakan bahwa masyarakat yang curiga kemudian melaporkan SE ke polisi. Salah satu yang ikut melaporkan adalah lawan SE di Pilkades 2017 lalu.
“Masyarakat melaporkan, bahwa ada oknum kepala desa yang menggunakan ijazah saat maju di Pilkades. Atas laporan, kita telah menahan pelaku,” terang Napitupulu Yogi Yusuf, Rabu (24/1/2018) sebagaimana dikutip dari republika.co.id.
Polisi kemudian memanggil sejumlah saksi. Dari keterangan saksi tersebut, didapatlah bahwa SE memang memalsukan ijazah. Caranya adalah dengan men-scan ijazah orang lain untuk kemudian dirubah menjadi namanya.
“Pelaku juga telah mengakui menggunakan ijazah palsu,” tambah Napitulu. (bpc2)