BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Anggota DPR RI dari fraksi PPP, Asrul Sani mendorong agar pelaku kampanye dan propaganda LGBT dipidana. Nantinya tidak hanya pelaku, namun penyebar LGBT juga bisa dipenjarakan.
Hal itu diungkapkan Asrul Sani kepada awak media, Rabu (24/1/2018) di Jakarta.
“LGBT ini kan tidak sesuai dengan norma yang ada di Indonesia. Karena itu, kita ingin ini ada aturannya,” ujar Asrul Sani, sebagaimana dikutip dari republika.co.id.
“Tiba-tiba ada yang ‘ayo gabung dengan LGBT’. Nah, promosi seperti itu kan gawat. Kan propaganda itu,” tambahnya.
Asrul Sani mencontohkan negara Singapura yang begitu ketat melarang LGBT.
“Disana tegas. LGBT, apakah mereka menampakkan diri di masyarakat atau tidak, tetap bisa dipidana. Nah, kita juga ingin menerapkan ini di Indonesia,” pungkasnya. (bpc2)