BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau Darusman mewacanakan sebaiknya kontrak kerjasama antara Pemprov Riau dan pihak Lippo Karawaci dihentikan saja, jika perusahaan pengelola Hotel Aryaduta itu tidak ingin memenuhi adendum yang diajukan Pemprov Riau.Â
Hotel Aryaduta di Jalan Diponegoro Pekanbaru itu bercokol di lahan milik Pemprov Riau. Hotel ini dikelola oleh Lippo Karawaci pada tahun 2001 dengan kesepakatan bagi hasil sebesar Rp 200 juta setahun. Namun setelah 10 tahun kontrak kerja sama itu boleh diadendum. Pemprov Riau ingin dapat jatah lebih dari total penghasilan bruto hotel tersebut.Â
“Usulan kami dianggap memberatkan mereka (Lippo Karawaci) karena mereka sudah menginvastasi ratusan miliar rupiah. Jika memang pihak Lippo Karawaci tak bisa penuhi keinginan kita, saya rasa akan lebih baik Pemprov Riau saja yang kelola hotel itu. Pengelolaannya bisa dilimpahkan ke BUMD kan,” katanya kepada bertuahpos.com, Rabu (24/1/2018) di Pekanbaru.
Dia menambahkan, soal ganti rugi jika ada pemutusan kontrak kerjasama secara sepihak, Pemprov Riau menyatakan sanggup untuk memenuhi itu. Dengan demikian pengelolaan hotel tersebut bisa diawasi secara menyeluruh oleh Pemprov Riau.
Lebih lanjut Darusman menjelaskan kontrak kerjasama dengan pihak Lippo Karawaci terhadap pengelolaan hotel Aryaduta selama 25 tahun. Artinya pada tahun 2026 hotel itu sepenuhnya diserahkan ke Pemprov Riau.Â
“Kalau Pemprov Riau yang kelola itu, bisa dipastikan keuntungannya sepenuhnya menjadi milik Pemprov. Menurut saya lebih baik seperti itu. Daripada kita terus memohon,” sambungnya.Â
Tanggal 14 November 2017 lalu Pemprov Riau menggelar pertemuan duduk satu meja dengan pihak Lippo Karawaci untuk membahas soal adendum tersebut. Ada 3 opsi yang ditawarkan untuk jatah deviden dari pengelolaan Hotel Aryaduta.Â
Opsi pertama kata Darusman, Pemprov Riau minta angka deviden sebesar 15% dari total penghasilan bruto hotel tersebut. Kedua 10%, ketiga 5% saja. Dan diperkirakan jika 5% saja maka ada Rp1,5 miliar duit masuk sebagai deviden untuk tambahan PAD Riau.Â
Sebelumnya Darusman juga berkata, Pemprov Riau kembali akan layangkan surat balasan ke pihak Lippo Karawaci untuk meminta kejelasan masalah andendum bagi hasil Hotel Aryaduta Pekanbaru. Layangan surat balasan ini setelah sebelumnya pihak Lippo Karawaci membalas surat dari Pemprov Riau terkait masalah itu.Â
Dalam surat balasan tersebut, pihak Lippo Karawaci menyatakan bahwa permintaan Pemprov Riau untuk tambahan deviden dari total penghasil bruto hotel Aryaduta sangat memberatkan mereka, sebab perusahaan itu sudah mengucurkan investasi ratusan miliar rupiah. (bpc3)