BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil amankan seorang pria bernama Jonedi alias Joni, warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabad Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan penangkapan dilakukan di rumah tersangka sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (16/1)Â
“Penangkapan berawal dari ada informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di rumah tersangka,” ungkapnya, Rabu (17/1/18).
Dari informasi tersebut, Kasat Narkoba Polresta Kompol Deddy Herman kemudian menerjunkan tim opsnal untuk melakukan penangkapan.Â
“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 19 paket ganja dan 1 paket sabu-sabu,” jelasnya.Â
19 paket daun ganja kering tersebut terbungkus dengan kertas putih yang disimpan dalam sebuah tas kecil, dan digantungkannya di ruangan tengah. Sedangkan 1 paket sabu-sabu tersebut disembunyikannya di dalam bungkus rokok Sampoerna.
“Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 5 unit handphone milik tersangka,” tambahnya.Â
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (bpc11)Â