BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – KPU Riau menyebutkan LHKPN adalah salah satu syarat calon Gubri harus diterima pada saat pendaftaran Paslon Gubri 8-10 Januari 2018 lalu. Namun, jika belum ada, maka harus dilengkapi selambatnya pada Sabtu, 20 Januari 2018 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir, kepada awak media, Selasa (16/1/2018).
“LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Kekayaan Pejabat Negara) disampaikan ke KPK. Tanda terima LHKPN itu jadi dokumen syarat calon yang harus diserahkan ke KPU pada masa pendaftaran kemarin,” ujar Ilham.
“Jika dari hasil penelitian administrasi yang akan disampaikan Rabu (17/1/2018) besok, tanda terima penyerahan LHKPN-nya belum ada, maka pada masa perbaikan tanggal 18-20 Januari 2018 dapat dilengkapi,” tambahnya.
Baca:
- Tahun Politik, ICW Usulkan Pemerintah Stop Kucuran Dana Hibah
- Bawaslu Panggil Sekdako M Noer, Ada Dindikasi Terlibat Politik
- Riau Ketiban ‘Sial’ dalam Selesaikan RTRW
- Besok, KPU Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon Gubri
Sejauh ini, dari data yang dirilis KPK, baru Andi Rachman, Lukman Edy, dan Syamsuar yang telah melaporkan harta kekayaannya. Andi Rachman diketahui mempunyai harta paling banyak, yakni Rp 149 miliar. Disusul Syamsuar yang mempunyai harta kekayaan Rp 8 miliar, serta Lukman Edy yang mempunyai Rp 4 miliar disakunya.
Kemudian, untuk calon wakil gubernur, baru Suyatno yang melaporkan harta kekayaannya. Suyatno melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 8 miliar. Wakil Syamsuar, Edy Natar, dan wakil Lukman Edy, Hardianto belum melaporkan harta kekayaannya.
Sementara itu, Firdaus dan Rusli Effendi, paslon dari Demokrat dan PPP sama sekali belum ada yang melaporkan jumlah harta kekayaannya. (bpc2)