BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Sumbagut wilayah Riau menyatakan 21 unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari 134 SPBU di provinsi itu terkena pemberlakuan pembatasan waktu penjualan bahan bakar minyak bersubsidi.
“Mulai hari ini kami beritahukan bahwa waktu pembelian solar bersubsidi atau biosolar pada 21 SPBU dari 134 SPBU hanya dibolehkan sejak pukul 08.00 Wib sampai 18.00 Wib,” ujar Marketing Branch Manager Pertamina Riau Sumbar Ardyan Adhitia di Pekanbaru, Senin (4/8/2014).
Ia menjelaskan, ke-21 unit SPBU tersebut terdapat tujuh kabupaten/kota dari 12 daerah di Riau seperti Rokan Hulu ada lima unit, kemudian Indragiri Hilir empat unit, lalu Dumai, Indragiri Hulu dan Kampar masing-masing tiga unit SPBU.
Sedangkan dua daerah lagi yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ada dua unit SPBU dan Kabupaten Rokan Hilir terdapat hanya satu SPBU. “Untuk Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti, kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi akan berlaku pada tahap berikutnya,” katanya.
Jika dilihat dari jumlah SPBU di Riau, lanjutnya, paling banyak jumlah SPBU terdapat di Kota Pekanbaru dengan jumlah sekitar 50 unit yang sehari-hari melayani penjualan bahan bakar minyak bersubsidi baik jenis premium dan biosolar.
“Kalau mengacu dari jumlah, memang betul. Tapi kebijakan BPH (Badan Pengatur Hilir) minyak dan gas bumi, lebih kepada daerah-daerah yang lokasi SPBU cukup berdekatan dengan sektor industri. Bukan berada di jalur transpotasi umum dan logistik,” jelasnya.
Perseroan Terbatas Pertamina telah mengumumkan bahwa pihaknya mulai membatasi penjualan bahan bakar minyak bersubsidi untuk menjaga konsumsi, agar tidak melebihi kuota APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter.
Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir di Jakarta pada pekan lalu mengatakan pembatasan yang dilakukan tersebut sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014.
“Kami akan mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi yang dimulai solar per 1 Agustus 2014 di wilayah Jakarta Pusat,” katanya. Selanjutnya, mulai 4 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat.
Wilayah tertentu tersebut difokuskan pada kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan sekitar pelabuhan yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi. “Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar,” katanya.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro dan Kepala BPH Migas Andy N Sommeng sebelumnya mengatakan, pemerintah akan melakukan pengendalian agar kuota BBM mencukupi 46 juta kiloliter.
Pertamina memperkirakan tanpa dilakukan pengendalian maka kuota solar subsidi akan habis pada 30 November dan premium hanya cukup sampai 19 Desember 2014.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN Perubahan 2014 telah mengamanatkan pengurangan kuota BBM bersubsidi dari 48 juta menjadi 46 juta kiloliter.(Bisnis)