BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – KPU RI memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah di 13 daerah. Masa perpanjangan ini dimulai pada 14 hingga 16 Januari 2018.
Perpanjangan waktu pendaftaran ini, disebutkan KPU, karena di 13 daerah tersebut hanya ada 1 pasangan calon (paslon) kepala daerah.
“Menurut Mahkamah konstitusi (MK), Pilkada boleh dilakukan dengan calon tunggal jika KPU telah melakukan segala upaya dengan sungguh-sungguh agar pilkada tidak terjadi dengan calon tunggal,” jelas Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta, Minggu (15/1/2018) sebagaimana dikutip dari kompas.com.
Karena itu, lanjut Arief Budiman, untuk menghindari adanya calon tunggal, maka pihaknya kembali membuka pendaftaran di 13 daerah yang sejauh ini baru ada 1 paslon.
“Sudah kita sosialisasikan pada tanggal 11-13 Januari kemarin. Nah, mulai hari Minggu, 14 Januari sampai Selasa, 16 Januari 2018, kita membuka pendaftaran paslon kembali,” tambahnya.
“Kita juga mempersilahkan jika pasangan yang sudah ada jika ingin mengubah atau membongkar pasangannya, dengan harapam yang lain juga mempunyai kesempatan untuk maju,” pungkas Arief Budiman.
Sementara itu, 13 daerah yang hanya mempunyai calon tunggal terdiri dari 2 kota, yakni Kota Tanggerang dan Kota Prabumulih, serta 11 kabupaten, yaitu Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Puncak, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Lebak. (bpc2)