BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kasus pembakaran yang terjadi di dalam Istana Siak kemarin, mendapat sorotan dari berbagai pihak salah satunya pengamat hukum. Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, salah seorang pakar hukum mengatakan pelaku bisa dihukum selama 15 tahun.
Kepada bertuahpos.com, Selasa (9/1/2018), pria yang akrab disapa Nurul tersebut menjelaskan kasus pembakaran isi Istana Siak tersebut merupakan kasus yang melibatkan banyak pasal.
“Banyak pasal itu, KUHP dan Undang-undang Cagar Budaya. Pasal 105 UU No 11 thn 2010 tentang Cagar Budaya dan Pasal 187 KUHP,” terangnya.
Namun menurut pria yang juga aktif di salah satu universitas yang ada di Pekanbaru tersebut, menjelaskan untuk kasus tersebut tidak harus dikenakan pasal berlapis seperti yang diterangkan di atas. Menurutnya Undang-undang Cagar Budaya saja sudah cukup.
Baca:Â Percobaan Bakar Istana Siak Akan Pengaruhi Kunjungan Wisata
“Tidak perlu berlapis lagi, cukup Undang-undang Cagar Budaya saja karena lex spesialis, itu ancamannya 15 tahun,” ujarnya.
Untuk itu, Nurul selaku pakar hukum meminta agar pihak berwajib mengusut tuntas kasus pembakaran isi Istana Siak tersebut.
“Kepolisian harus usut tuntas dan cari pelaku serta motifnya,” tegas Nurul. (bpc9)