BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Media sosial kini semakin gencar digunakan semua kalangan. Namun bijaklah dalam penggunaan media sosial karena bisa dipidana, jika dianggap melakukan pelanggaran.
Seperti yang diutarakan oleh seorang pakar hukum, Fadhlan D Hanif, mengatakan pelanggaran dalam penggunakan media sosial bisa dikenakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“UU ITE itu mengatur beberapa hal atau konten yang dilarang, antara lain perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya seperti yang bermuatan kesusilaan, perjudian, pemerasan atau pengancaman, termasuk penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal 27 tentang pencemaran nama baik akan diancam pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Selasa (9/1/2018).
 Â
Pria yang juga aktif di LBH Tuah Negeri Nusantara tersebut juga menerangkan sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, membuat UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law.
“Jika melanggar harus ada unsur-unsur yg dipenuhi, diantarany akun tersebut memposting foto/video/ucapan yang berisi opini pribadi bermuatan pencemaran nama baik pornografi dan lainnya yang niatnya ditujukan menyinggung suatu oknum atau pihak sesuai dengn yang ada di pasal 27 UU Ä°TE,” tuturnya
Kenapa bisa dipidana?
“Bisa dong tentunya, tetapi dikarenakan UU Ä°TE ini pidana khusus dan ini termasuk delik aduan, makan harus ada yang melaporkan terlebih dahulu ke pihak kepolisian, disertai dengan bukti-bukti,” terangnya. (bpc9)