BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Provinsi Riau ternyata memiliki 15 penjara, yaitu berupa 7 Rutan, 7 Lapas, dan 1 lembaga pembinaan khusus anak.Â
Hal ini diterangkan Kasubag Humas Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau, Eky, saat ditemui di kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham Provinsi Riau, Jumat (5/1/2018).
“Terdapat 7 Lapas, 7 Rutan dan 1 lembaga pembinaan khusus anak,” katanya.Â
Berikut 7 Lapas yang terdapat di Riau :
Lapas Kelas II A Bengkalis
Lapas Kelas II A Pekanbaru
Lapas Kelas II A Tembilahan
Lapas Kelas II B BangkinangÂ
Lapas Kelas II B Pasir PengaraianÂ
Lapas Perempuan Kelas II A PekanbaruÂ
Lapas Terbuka Kelas III Rumbai
Sedangkan 7 Rutan yang terdapat di Riau adalah:
Rutan Kelas II B Dumai
Rutan Kelas II B PekanbaruÂ
Rutan Kelas II B RengatÂ
Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura
Cabang Rutan Bagan Siapiapi
Cabang Rutan Selat Panjang
Cabang Rutan Teluk Kuantan
Dan untuk lembaga pembinaan khusus anak-anak terdapat di Kota Pekanbaru, yaitu Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru.
“Kelimabelas penjara yang terdapat di Provinsi Riau tersebut memiliki kapasitas yaitu 3505 orang,” pungkas Eky. (mg3)