BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Sesuai surat edaran Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) RI nomor B.2974/01-13/07/2014 tentang imbauan gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), BUMN dan pengguna APBN lainnya dilarang menerima bentuk hadiah yang berbau gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri.
Menindaklanjuti imbauan KPK RI tersebut, Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun kembali mengingatkan SKPD, BUMD atau pengguna APBD lainnya berdasarkan surat edaran Nomor 700/IP/48.12 imbauan gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri.
“Jika hadiah atau makanan yang sudah mendekati kadalaursa, KPK menyarankan untuk menyalurkan bantuan tersebut ke panti jompo, panti asuhan yang membutuhkannya,” kata Karo Humas Setdaprov Riau, Yoserizal Zein.
Disampaikan Yose, imbauan ini dikeluarkan agar tidak terjadi indikasi korupsi berbentuk gratifikasi kepada pejabat negara yang berhubungan dengan Anggaran Pendapatan Belaja Negara (APBN) dan APBD Riau.
“Jadi, tak satupun kepala SKPD maupun BUMD lainnya untuk menerima hadiah (parsel) berbentuk gratifikasi,” ujarnya.
Ditambahkan Yose, dalam imbauan tersebut KPK juga menyarakan, agar hadiah atau makanan yang cepat basi hendaknya disalurkan di panti-panti asuhan.
“Surat imbauan KPK sudah ditindaklanjuti oleh Gubernur Riau, agar semua SKPD tidak dibenarkan menerima hadiah yang sifatnya grafitasi,” tandasnya. (syawal)