BERTUAHPOS.COM– JAKARTA – Gubernur Riau Rusli Zainal yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan berharap proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat selesai.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang enam jam, Jumat (14/6/2013), Rusli ditahan KPK di rumah tahanan yang berlokasi di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Tenang saja, doakan saja, mudah-mudahan saja semuanya cepat berjalan dengan baik, sabar, tawakal, dan lebih dari itu, semua cepat selesai,” kata Rusli di Gedung KPK saat menuju mobil tahanan yang menjemputnya.
Rusli tampak mengenakan baju tahanan KPK berupa rompi berwarna oranye. Seperti biasa, petinggi Partai Golkar ini tetap terlihat santai dan menebar senyum kepada wartawan. Rusli menyadari kalau penahanan ini pasti akan dihadapinya.
“Ini kan sebuah proses yang memang harus dijalani karena memang sudah ditetapkan, maka tentu proses penahanan ini segera dijalankan,” ucap Rusli.
KPK menahan Rusli seusai memeriksa yang bersangkutan selama kurang lebih enam jam. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Ditahan selama 20 hari pertama,” ujar Johan.
Sebelumnya, KPK dua kali memeriksa Rusli sebagai tersangka. Dalam dua kali pemeriksaan tersebut, Rusli tidak ditahan dengan alasan penyidik KPK merasa belum perlu menahan orang nomor satu di Riau tersebut. Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas tiga tuduhan perbuatan korupsi.
Pertama, Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Terkait pembahasan Perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.
Selain itu, Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. (kompas.com)