BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dari Riau, DPR RI didesak segera merumuskan Undang-Undang LGBT.Â
Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi A DPRD Riau, Yusuf Sikumbang kepada bertuahpos.com, Rabu (20/12/2017).
“DPR RI harus secepatnya membuat Undang-Undang, apakah itu tentang perzinaan, tentang LGBT, yang menyebutkan bahwa perilaku menyimpang ini harus dihukum,” terang Yusuf.
“Kalau sekarang, bagaimana mau menghukum, karena Undang-Undang yang belum ada. Jadi, DPR RI harus secepatnya membuat aturan itu,” tambahnya.
Sedangkan Riau sendiri, Yusuf berpendapat bahwa belum diperlukan adanya Perda LGBT. Ia mengatakan bahwa Perda hanya bisa menghukum paling lama 6 bulan atau denda yang nilainya kecil.
“Kalau Peraturan Daerah (Perda) LGBT, saya belum perlu di Riua. Kenapa, karena Perda itu hukumannya kecil, hanya 6 bulan kurungan. Tapi kalau di pusat, itu hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK membuat menolak untuk mempidanakan pelaku LGBT dan kumpul kebo. (cr1)