BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Melihat fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) di Indonesia, seorang pakar hukum, Dr Muhammad Nurul Huda SH MH mendesak agar MPR RI segera mengkriminalisasikan LGBT.
Seperti yang dijelaskan Nurul kepada bertuahpos.com, Rabu (20/12/2017), salah satu alasannya mendesak MPR RI untuk mengkriminalisasikan pelaku LGBT karena secara moral LGBT tidak diinginkan masyarakat Indonesia.
“LGBT secara moralitas masyarakat Indonesia tidak diinginkan oleh masyarakat, seharusnya Senayan (MPR RI red) segera mungkin membahas apakah LGBT perlu dikriminalisasikan atau tidak,” jelasnya.
Nurul juga mengatakan, Indonesia memiliki Pancasila, dimana sila pertama berisi Ketuhanan yang Maha Esa, hal ini menjadi salah satu alasan kenapa MPR RI harus segera mungkin membahas pidana terhadap pelaku LGBT.
“Kita punya Pancasila, sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa, karenanya Senayan harus segera menentukan apakah LGBT perlu dikriminalisasikan atau tidak, saya rasa mereka tahu apa jawabannya,” tegas Nurul.
Seperti yang diketahui, pelaku LGBT sendiri di Indonesia semakin bertambah setiap harinya. Bahkan di Riau sendiri, dari data sebelumnya yang hanya sebesar 0,1 persen, kini pelaku LGBT bertambah menjadi 0,7 persen. (bpc9)