BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Seorang pakar hukum, Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, menjelaskan kenapa hukum di Indonesia belum bisa menjerat LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender).
Kepada bertuahpos.com, Rabu (20/12/2017), pria yang sering disapa Nurul tersebut mengatakan hukum pidana positif Indonesia belum bisa mempidana LGBT dikarenakan hukum pidana positif (KUHP) yang dianut Indonesia saat ini tidak bisa menjerat pelaku LGBT.
Menurutnya, jika ingin menjerat pelaku LGBT, Indonesia harus memiliki payung hukum untuk menjerat pelaku LGBT.
“Seharusnya jika ingin menjerat pelaku LGBT maka harus ada payung hukumnya terlebih dahulu,” terang Nurul.
Selain belum memiliki payung hukum, banyaknya aspek yang harus dipertimbangan menjadi salah satu LGBT belum bisa dijerat.
“Semua aspek harus diperhatikan. Kovenan tentang HAM, ICCPR. Jika dilihat dari kovenan ini, maka hak-hak tersebut harus dilindungi,” singkat Nurul. (bpc9)