BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru jumpai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang telah habis masa izin. Sesuai intruksi walikota, pemilik usaha diberi toleransi hingga tiga bulan untuk perpanjang izinnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Mas Irba H Sulaiman, kepada bertuahpos.com, Kamis (24/07/2014).
“Memang saat kita melakukan inspeksi mendadak (Sidak), kami melakukan tera ulang pada pom bensin, kita jumpai ada yang izinnya sudah habis masa berlaku,” ujarnya.
Dari 30an SPBU yang beroperasi dan sedang mengurus izin, saat ini Disperindag baru memeriksa tiga Stasiun Bahan Bakar.
“Dari tiga, satu sudah habis SIUP dan TDP. Dan SPBU yang di jalan Sudirman belum miliki HO. Padahal telah beroperasi cukup lama,” sebutnya.
Untuk itu pemerintah kota melalui Disperindag, memberikan batas toleransi selama tiga bulan untuk pemilik usaha memperpanjang izin.
“Sesuai instruksi walikota, pihak SPBU diberikan batas waktu tiga bulan untuk mengurus perpanjangan izin,” jelasnya.
Apabila pemilik usaha tidak melakukan perpanjangan, Irba menyebutkan pihaknya akan memberikan penindakan, SPBUnya bakal ditutup.
Dirinya juga mengharapkan dari pihak Pertamina untuk lebih selektif  dalam pemberikan izin. “Dengan berdasarkan rekomendari disperindag. Karena izin BBM itu dari pemerintah kota,” sebutnya. (riki)