BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menilai sikap transparan Pemprov Riau masih belum memuaskan, apalagi dalam hal penyusunan APBD.Â
“Saya menyakini dan memastikan belum semua daerah yang telah melaukan itu saat penyusunan anggaran khusunya untuk tahun 2018 ini, termasuk Pemprov Riau. Bahkan, semua daerah (Kabupaten, Kota dan Provinsi) tidak melakukan ini,” kata Tim Peneliti FITRA Riau Triono Hadi kepada bertuahpos.com, Rabu (20/12/2017).Â
Dia mengatakan, transparansi memang menjadi kunci utama untuk memastikan pengelolaan keuangan pembangunan agar terealisasi benar-benar akuntabel.
Lebih lanjut, Triono menyebut, saat ini telah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2017, tentang Partisipasi Publik. Aturan ini mengatur secara detail soal partisipasi publik dalam beberapa aspek kebijakan.Â
“Salah satunya adalah partisipasi publik dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap penganggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.Â
Dalam PP tersebut, juga ada kewajiban pemerintah untuk mempublikasikan atau menginformasikan, rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS), sebelum dibahas di DPRD.Â
“Begitu juga DPRDÂ harus membuka informasi seluas- luasnya dalam proses pembahasan APBD di DPRD,” katanya.Â
Baca:Â Evaluasi APBD 2018 Terkendala SK Tembusan KPK
Untuk diketahui, saat ini APBD Riau 2018 sudah masuk dalam tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Ada beberapa persoalan yang masih mengganjal sehingga membuat masalah evaluasi sedikit terlambat.Â
“Soal SK nya, harus dibuatkan tembusan ke KPK. Itu aturan baru,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi. (bpc3)