BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jangan salah, asas praduga tak bersalah disebutkan berlaku hanya untuk hakim. Sedangkan bagi penyidik, mereka harus menduga bersalah.
Hal itu disampaikan oleh mantan ketua MK Mahfud MD di salah satu televisi swasta beberapa waktu lalu.
“Jangan salah. Banyak orang berpandangan bahwa asas praduga bersalah itu kita menganggap orang tidak bersalah. Namun, itu hanya berlaku hakim,” terang Mahfud.
“Bagi penyidik, mereka malah harus menerapkan praduga bersalah. Karena, kalau tidak begitu, bagaimana mereka mencari buktinya kan?” tambah Mahfud.
Mahfud melanjutkan bahwa praduga bersalah juga berlaku bagi masyarakat di lokasi kejadian perkara, seperti kejadian pencurian. Masyarakat harus menganggap bahwa pelaku bersalah.
“Itu boleh dan sah, yaitu menduga seseorang itu bersalah. Yang tidak dibenarkan itu adalah memperlakukan seseorang itu seolah-olah sudah bersalah. Misalnya seperti ini, seseorang tersangkut sebuah kasus. Sebelum ditetapkan oleh hakim, hak-haknya seperti gaji, itu harus tetap dibayarkan. Baru setelah ditetapkan bersalah oleh dia boleh di pecat dan sebagainya. Sebelum itu, tidak boleh. Itulah yang disebut asas praduga tidak bersalah,” tutupnya. (cr1)