BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – OPD di Riau itu pembangkang kepada pimpinannya, dalam hal keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi Publik (KIP) Riau mencatat, dari total OPD di lingkungan Pemprov Riau, baru 40% yang patuh pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 soal Keterbukaan Informasi Publik. Sisanya 60% belum patuh.Â
Ketua KIP Riau Zufra Irwan menyebut, soal Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 itu diperkuat dengan PP Nomor 3 Tahun 2017, dan SK Gubernur Riau tahun 2017 dipastikan 2014. Setiap OPD di lingkungan Pemprov Riau harus punya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
“Atas dasar ini, kami dalam waktu dekat akan memberikan nama-nama OPD tersebut ke Pak Gubernur Riau,” katanya, Rabu (6/12/2017).Â
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 itu, setiap OPD wajib punya PPID. Itu dimaksud supaya transparansi badan informasi publik lebih terbuka terhadap informasi yang dikelolanya. Setiap lembaga yang mengelola uang publik, itulah badan publik dan wajib hukumnya untuk transparan.
“Transparansi itu sebenarnya untuk menyelamatkan mereka (badan publik) dari masalah hukum. Selain itu PPID akan memudahkan kerja pimpinan dalam sebab urusan informasi dan dokumentasi sudah dikerjakan oleh PPID. Ini masih banyak dianggap keliru oleh pejabat di Riau ini,” sambungnya.Â
Baca:Â Besok, KIP Beri Anugerah Kepada Badan Publik
Transparansi itu elemen penting, dan roh dari integritas. Ada banyak kasus yang membelit pejabat karena tidak transparan, baik dalam menyusun program maupun pengelolaan anggaran. KIP akan menyasar itu hingga ke desa, apalagi setelah pemerintah mengucurkan bantuan dana desa.Â
“Tugas kami juga untuk memonitor OPD dan badan publik lainnya supaya lebih transparan. Kami melihat di Riau keterbukaan informasi itu masih sangat lemah. Tahun 2014 lalu Gubernur Riau juga sudah mengeluarkan SK supaya OPD bentuk PPID. Tapi sampai sekarang masih banyak OPD yang belum melaksanakan itu,” sambungnya. (bpc3)