BERTUAHPOS.COM, JAKARTA -Â Dari seluruh kategori pelanggan PT PLN (Persero) selama ini terjadi ketimpangan perlakuan. Hal ini terlihat dari tarif pelanggan dengan daya listrik 450 volt ampere (VA)-900 VA yang terus ‘dimanja’ dengan tidak pernah dilakukannya penaikan tarif selama belasan tahun. Di sisi lain pelanggan dengan daya di atasnya hingga pelanggan industri dan perusahaan publik yang justru mengalami penyesuaian tarif bertubi-tubi.
Kepala Divisi Keuangan PLN, Rawan Insani mengungkapkan, harga jual rata-rata listrik secara gabungan sebesar Rp 818 per kilowatthour (kWh). Harga jual tersebut masih di bawah harga keekonomian.
“Berdasarkan kelompok pelanggan, harga jual listrik untuk golongan bisnis paling tinggi Rp 1.117 per kWh, disusul golongan bisnis Rp 906 per kWh, industri Rp 796 per kWh dan termurah Rp 692 per kWh untuk pelanggan rumah tangga,” kata dia di Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Menurutnya, harga jual ini telah mengalami penyesuaian oleh pemerintah. Dimulai pada tahun 2010, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2011 dengan menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) rata-rata 10 persen dan berlaku surut dari 1 Juli 2010.
Kemudian, TTL kembali dinaikkan sebesar 15 persen pada 2013 dengan penyesuaian dilakukan setiap kuartalan. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 30 Tahun 2012. Empat kategori yang dinaikkan, yakni perumahan, industri, bisnis dan publik (seperti instansi pemerintah dan rumah sakit).
Lalu naik lagi di Mei 2014 untuk pelanggan golongan I-3 (go public) dan I-4 dan memberlakukan penyesuaian tarif untuk pelanggan R-3 dan P-1. Terakhir, pemerintah memperluas kenaikan TTL untuk pelanggan R-1, R-3, I-3 non go public, P2 dan P3. Penyesuaian TTL ini dilakukan dua bulan sekali sampai akhir tahun.
“Tapi tarif listrik yang golongan rumah tangga 450 VA-900 VA tidak naik-naik sejak kuartal IV 2003 atau sudah 11 tahun. Ini masuk akal tidak? Wajar tidak?,” papar Rawan.
Dia berharap agar pemerintah dan DPR dapat mengambil kebijakan tepat dalam kenaikan TTL secara merata termasuk untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA-900 VA.
“Kan kalau dinaikkan tarifnya, bisa membantu mengurangi subsidi listrik dari pemerintah. Tapi balik lagi ke pemerintah dan DPR,” pungkas Rawan.(Kabarbisnis)