BERTUAHOS.COM (BPC), INHIL – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tembilahan melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) sitaan milik negara senilai 3,4 M. Dari pelanggaran menimbulka kehilangan potensi penerimaan negara sekira 1.6 miliar, Rabu (29/11/2017).
Sebanyak 36 kali pemusnahan barang milik negara ini hasil dari penindakan bulan Januari hingga bulan Juli ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP C Tembilahan yang mana sebagai unit pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.
Hal ini di katakan Kepala KPBBC TMP C Tembilahan, Agung Widodo. Ia menyebutkan sampai bulan November 20 pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 62 kali. “Pemusnahan ini termasuk barang yang tudak memenui ketentuan perundang-undangan kepabeanan,” katanya kepata awak media usai pemusnahan.
Â
Dari pantauan bertuahpos.com barang yang dimuskahkan berupa rokok sebanyak 303.524 bungkus dengan total 5.842.628 batang. Produk hasil tembakau berupa tembakau iris sebanyak 6 bungkus. Miras golongan A dan B sebanyak 3.624 kaleng dan 24 botol. Produk makanan dan minuman sebanyak 583 karton, 1 bag, 121 case. Dan yang terakhir tekstil, mainan, barang lartas lainnya sebanyak 4.633 pkgs.
Bilamana ditotalkan keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai 4,3 M. (bpc14)