BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupat Inhil Tahun 2018 mendatang.
Seperti yang telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang pencalonan pilkada pada pasal 5 diatur bahwa dalam menetapkan persyaratan pencalonan mengacu pada penetapan KPU Kabupaten/kota mengenai perolehan kursi dan perolehan suara sah. Atas hal ini, KPU Inhil melaksanakan rapat pleno.Â
Menurut penjelasan Divisi teknis KPU Inhil, M Dong menjelaskan, rapat pleno ini merupakan kewajiban bagi KPU INHIL untuk menetapkan persyaratan pencalonan.Â
“Dimana yang telah di tetapkan sebagainperolehan suara yang sah pada tahun-tahun sebelumnya, jika digunakan ketentuan kursi DPRD persyaratan pencalonan 9 Kursi, kalau digunakan ketentuan suara sah persyaratan pencalonan mengacu pada 83.230 suara sah,” tuturnya.
Lebih jauh, ia menyebutkan ketentuan tersebut tidak ada satupun parpol di Inhil yang bisa mengusung sendiri bakal pasangan calon atau harus bergabung/berkoalisi dengan parpol lain untuk mencukupi ketentuan 9 kursi atau 83.230 suara sah.
“Nah, kenapa kita mengatakan seperti itu? karna Parpol yang bisa mengusung bakal pasangan calon hanyalah partai yang memiliki kursi di DPRD, sehingga PKPI tidak bisa berkoalisi dengan parpol lain untuk mengusung bakal pasangan calon karena tidak memiliki kursi di DPRD Inhil,” jelasnya.
Untuk diketahui, rapat pleno kali ink dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Inhil, Sekretaris, dan Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir. (bpc14)