BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, melaporkan PT Runggu Prima Jaya ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI).
Pelaporan ini menurut Aditya Bagus Santoso, selaku Direktur LBH Pekanbaru, Selasa (28/11/2017), dikarenakan PT Runggu Prima Jaya telah mengkelola perkebunan kelapa sawit tanpa adanya Izin di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pria yang sering disapa Adit ini menjelaskan, awal mulanya lahan yang saat ini dikelola oleh PT Runggu Prima Jaya dengan luasan 3.247 hektare, merupakan lahan yang sebelumnya telah diajukan oleh PT Mulia Agro Lestari kepada Bupati Indragiri Hulu, tahun 2011 silam. Namun saat itu, Bupati menolak pengajuan izin tersebut.
“Sebenarnya PT Mulia Agro Lestari telah mengajukan izin lokasi tersebut tepatnya pada tanggal 7 Juni 2011 silam. Tapi ditolak karena areal yang dimohonkan merupakan kawasan hutan lindung,” terang Adit.
“Hingga saat ini, PT Runggu Prima Jaya tidak memiliki izin apapun untuk mengelola perkebunan sawit tersebut. PT Runggu juga telah merambah Hutan Lindung Bukit Betabuh,” tegas Adit.
Adit menambahkan, laporan terhadap PT Runggu Prima Jaya tersebut telah diantar langsung oleh staf LBH Pekanbaru ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di Jakarta, tepatnya pada tanggal 24 Novemver 2017 yang lalu. (bpc9)