BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Transaksi ganja akan dilaksanakan di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Pesaguhan di salah satu rumah warga. Namun informasi itu bocor. Ada masyarakat yang melaporkan mereka ke polisi, sehingga transaksi itupun gagal dilakukan.
Tim Gabungan dari Polsek Pangkalan Kuras dan Polsek Pangkalan Lesung turun untuk melakukan penyelidikan, soal kebenaran informasi tersebut. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan dan ciri-ciri pelaku.
Pelaku yang terlibat dalam transaksi itu ada 3 orang. Atas nama Indra, Darma Wasis, dan Faisal Habibi. Sebenarnya masih ada satu pelaku lagi, namun berhasil melarikan diri. Namanya Tamaro. Tim dari kepolisian dibagi 2. Tim pertama langsung menyambangi kediaman Indra. Dan tim kedua menuju rumah Tamaro.Â
Polisi kemudian melakukan penangkapan pada sore hari menjelang magrib pada Kamis kemarin, ditahanlah ketiga pelaku tersebut.
Dari operasi penggerebekan itu, polisi berhasil amankan 1 paket sabu dan ganja, alat penghisap, uanh tunai sekitar Rp 1 juta, dan bukti pendukung lainnya.Â
“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.Â
Seluruh tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 111 ayat jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika. (bpc3)