BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – SK Upah Minimum Kabupaten dan kota (UMK) 2018 sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Hampir di setiap daerah mengalami kenaikan upah karyawan pada kisaran Rp 300 ribu.Â
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau menyambut baik dengan hasil UMK tersebut. Artinya dari total keseluruhan angka gaji untuk karyawan tahun 2018 disetujui oleh seluruh member Apindo Riau.Â
Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rahtrisno mengatakan, dorongan kepada member Apindo Riau agar tepat waktu dalam pelaksanaannya, sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Sesuai dengan kenaikan 8,71% untuk upah minimum tingkat provinsi.Â
“Sejak awal kami sudah mendorong kepada perusahaan member Apindo, agar mereka menyesuaikan gaji karyawan sesuai dengan UMK. Semua ini disambut baik oleh kami sendiri sebagai asosiasi perusahaan,” katanya.Â
Dalam wawancaranya dengan bertuahpos.com, Rabu (22/11/2017), Wijatmoko berkata, sebelumnya soal penetapan ini juga sudah dibicarakan dengan sejumlah stakeholder, termasuk serikat buruh, asosiasi perusahaan, dan dinas terkait di Provinsi Riau.Â
Baca:Â Disnakertrans Riau: Perusahaan Jangan Ulur Waktu Untuk UMK
“Saya yakin dengan begitu, kondisi perburuan di Riau masih akan kondusif dan tidak ada gejolak,” sambungnya.Â
Untuk diketahui berikut rincian UMK 2018
Pekanbaru Rp 2.557.486,73
Dumai Rp 2.886.655,44
Rohul Rp 2.525.823,52
Inhu Rp 2.751.076,40
Inhil Rp 2.546.162,14
Kampar Rp 2.516.638,71
Bengkalis Rp 2.919.458,35
Siak Rp 2.600.614,14
Pelalawan Rp 2.561.250,65
Kuansing Rp 2.597.989,90
Meranti Rp 2.545.505,06
Rohil Rp 2.506.141,78
Berikut rincian UMK 2017
Pekanbaru Rp 2.352.577.25
Dumai Rp 2.655.372.50
Rohul Rp 2.325.450.94
Inhu Rp 2.440.845.00
Inhil Rp 2.342.160.00
Kampar Rp 2.315.002.03
Bengkalis Rp 2.685.547.19
Siak Rp 2.392.249.23
Pelalawan Rp 2.356.039.60
Kuansing Rp 2.369.835.25
Kepulauan Meranti Rp 2.341.555.75
Rohil Rp 2.305.346.13
(bpc3)