BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Riau Rasidin Siregar menyebut setelah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten dan kota (UMK), perusahaan didorong untuk segera menyesuaikan gaji karyawan. UMK ini mulai berlaku 1 Januari 2018.
Hal ini diungkapkan Rasidin kepada wartawan saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Rabu (22/11/2017). Dia berharap kepasa buruh dan pekerja, dengan ditetapkannya UMK ini bisa meningkatkan produktifitas dan disiplin kerjanya.Â
Sementara untuk pengusaha, didorong untuk tidak ada lagi yang ulur-ulur waktu dalam melaksanakan ketetapan itu. “Saya kira ini juga sudah mengulang setiap tahun,” katanya.Â
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah menandatangi SK Nomor: Kpts. 880/XI/2017 tanggal 20 November 2017 untuk angka UMK tahun 2018. Dengan demikian pelaksana UMK sudah bisa dijalankan sejak 1 Januari 2018 nanti.
Baca:Â Biro Ekonomi Riau: BUMD Riau Wajib Bayarkan Karyawan Sesuai UMK
Untuk diketahui berikut rincian UMK 2018
Pekanbaru Rp 2.557.486,73
Dumai Rp 2.886.655,44
Rohul Rp 2.525.823,52
Inhu Rp 2.751.076,40
Inhil Rp 2.546.162,14
Kampar Rp 2.516.638,71
Bengkalis Rp 2.919.458,35
Siak Rp 2.600.614,14
Pelalawan Rp 2.561.250,65
Kuansing Rp 2.597.989,90
Meranti Rp 2.545.505,06
Rohil Rp 2.506.141,78
Berikut rincian UMK 2017
Pekanbaru Rp 2.352.577.25
Dumai Rp 2.655.372.50
Rohul Rp 2.325.450.94
Inhu Rp 2.440.845.00
Inhil Rp 2.342.160.00
Kampar Rp 2.315.002.03
Bengkalis Rp 2.685.547.19
Siak Rp 2.392.249.23
Pelalawan Rp 2.356.039.60
Kuansing Rp 2.369.835.25
Kepulauan Meranti Rp 2.341.555.75
Rohil Rp 2.305.346.13
(bpc3)