BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU -Â
Dalam aturan ini, dibebaskan kepada setiap wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya dengan biaya normal tanpa sanksi. Sebab itu kejujuran wajib pajak untuk melaporkan hartanya sangat dinanti secepatnya sebelum Ditjen Pajak menemukan harta tersebut dan dikenakan sanksi.
“Adapun sanksi untuk yang ikut tax amnesty sebesar 200% sesuai dengan UU tax amnesty dan bagi yang tidak ikut tax amnesty sebesar 2% dengan jangka waktu maksimal 24 bulan atau sebesar 48%,” katanya.Â
Salah satu untuk mengetahui potensi dari tax amensty jilid II adalah mengurangi realisasi tax amnesty dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 mengenai Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, demikian disampaikan Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal.Â
“Karena kan sebagian di antara di daftar aset yang kita punya perlu melaporkan SPT, kan ini kalau kita follow up bisa jadi tambahan SPT masuk,” ungkapnya.Â
Potensinya pajak hingga akhir tahun belum bisa diukur. Pasalnya ini adalah kepatuhan atau kejujuran dari WP untuk bisa mengungkapkan datanya.Â
(bpc3/sumber: okezone.com)