BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dalam konfrensi pers, Jumat malam (17/11/2017), KPK mengambil tindakan dengan melakukan pembantaran terhadap Ketum Golkar Setya Novanto. Langkah ini terpaksa diambil setelah melihat kondisi Novanto yang terbaring di RSCM, setelah dilarikan dari Rumah Sakit Pernmata Hijau, Jakarta.
Seperti apa proses pembantaran yang dimaksud oleh KPK?
Dalam KUHAP tidak mengurai khusus soal pembantaran ini. Namun tetap berkaitan erat dengan masalah soal penahanan. Berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pembantaran sama dengan penangguhan masa penahanan.Â
Ini sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum, mengeluarkan seseorang dari tahanann dengan alasan kesehatan. Artinya selama pembantaran dilakukan, seseorang itu tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Hal ini dibenarkan oleh Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, seperti dilansir dari kumparan.com. “Dalam hal seseorang dikenakan penahanan tetap yang bersangkutan berada dalam kondisi yang tidak sehat dalam arti medis dan memerlukan perawatan medis, maka masa penahanan yang bersangkutan tidak diperhitungkan,” katanya.
Dia mencontohkan, misalnya ada tersangka isial A ditahan dalam waktu 30 hari, 1 November hingga 30 November.Â
Tersangka pura-pura sakit dan minta dirawat di rumah sakit, misalkan dari tanggal 6 sampai 30 November. Langkah seperti itu dilakukan dilakukan supaya mengakali masa penahanannya. Terkait itu, maka penegak hukum bisa melakukan pembantaran.Â
Sehingga A bisa dirawat di rumah sakit sesuai waktu yang diajukan namun masa penahannya tidak berkurang. Namun segera setelah sehat, A wajib masuk rutan selama 24 hari sebagai pengganti masa pembantaran itu.Â
Soal pembantaran itu juga termuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1989.Â
Pada poin kedua SEMA tersebut berbunyi: Akhir-akhir ini sering terjadi terdakwa yang berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara mendapat izin untuk dirawat-nginap di rumah sakit di luar rutan, yang kadang-kadang perawatannya memakan waktu lama sehingga tidak jarang terjadi terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena tenggang waktunya untuk menahan telah habis.
Indriyanto menyebutkan bahwa pembantaran perlu dilakukan agar tidak ada tersangka yang ingin mengurangi masa tahanan dengan beralasan sakit.
Novanto sudah resmi sebagai tahan KPK sejak tanggal 17 November 2017.Â
Ia ditahan selama 20 hari ke depan hingga 6 Desember 2017.Â
Namun karena alasan kesehatan, penahanan Ketua Umum Golkar itu pun langsung dilakukan pembantaran oleh KPK di hari penahanannya. Dengan adanya pembantaran itu, maka penahanan untuk Setya Novanto baru akan dilakukan setelah dia dinyatakan sudah sembuh. (bpc3)