BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gugatan Ulia Amalia Situmorang terhadap Kejaksaan Tinggi Riau mengenai keterbukaan informasi akhirnya diselesaikan secara mediasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau. Bertindak sebagai mediator dalam kasus ini adalah Ketua KIP Riau, Zufra Irwan.
“Akhinya, secara mediasi, kasus ini bisa kita selesaikan. Pihak Kejati Riau bersedia memberikan informasi yang diinginkan Ulia, dengan syarat yaitu Ulia melampirkan untuk apa informasi itu digunakan,” ujar Zufra Irwan kepada bertuahpos.com, Senin (13/11/2017).
Ulia sendiri pada tanggal 21 Juli 2017 mengajukan permohonan informasi tentang daftar perkara lingkungan hidup yang ditangani Kejati Riau pada tahun 2015-2017.
Namun, permintaan informasi ini tidak ditanggapi, Ulia kemudian menggugat Kejati ke KIP Riau.
Baca:Â Permintaan Informasi Terganjal, Ulia Gugat PPID Pengadilan Negeri Pekanbaru ke KIP Riau
Sementara itu, Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang juga digugat Ulia tidak hadir dalam sidang awal yang dijadawalkan hari ini oleh KIP Riau. (cr1)