BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hari ini, Senin (13/11/2017), Ulia Amalia Situmorang ajukan penyelesaian sengketa informasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Pekanbaru ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau.Â
Kasus ini bermula pada 21 Juli 2017, Ulia mengajukan permohonan informasi ke PPID Pengadilan Pekanbaru, mengenai kasus gugatan terhadap pemerintah yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait kasus asap Riau beberapa waktu lalu.
Oleh Ulia, laporan ini akan dijadikan bahan riset dan advokasi. Namun, informasi yang diinginkan tidak didapatkan, sehingga Ulia menggugat PPID Pengadilan Negeri Pekanbaru ke KIP Riau.
“Saya ajukan, tapi tidak katanya ada, saya tanya ke PPID, katanya juga gak ada putusannya,” ujat Ulia, Senin (13/11/2017).
“Informasi Ini (saya gunakan) untuk advokasi sekalian penelitian kasus lingkungan di Pekanbaru. Karena data yang saya minta tidak ada, makanya saya gugat ke sini (KIP Riau),” tambah Ulia.
Sementara itu, dari pihak PPID mengatakan bahwa informasi yang diminta Ulia memang tidak ada, sehingga tidak ada yang bisa diberikan.
Selain PPID Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ulia juga menggugat Kejaksaan Tinggi dan PPID Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk kasus yang sama. (cr1)