BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Koalisi Melawan Asap Riau yang terdiri dari Jikalahari, Walhi, Granpeace, Riau Corruption Trial dan Tapak mengusulkan agar PT Adei Plantation Industri diberi hukuman denda Rp 10 miliar, 10 tahun dan izinnya dicabut karena telah membakar lahan.
Irsadi Aristoria, Koordinator Koalisi Melawan Asap Riau mengatakan, hal itu diusulkan jelang putusan majelis hakim atas perkara kebakaran lahan dan IUP illegal di areal PT Adei Plantation and Industry KKPA Desa Batang Nilo Kecil seluas 540 hektar.
Koalisi Melawan Asap Riau juga meminta agar PT Adei Plantation Industri  agar diberikan pidana penjara 5 tahun denda Rp 2 M untuk terdakwa Goh Tee Meng, terdakwa Tan Kei Yoong dan terdakwa Danesuvaran KR Singam atas perkara IUP Illegal seluas 540 ha.
Usulan vonis koalisi ini lebih tinggi dibanding tuntutan Penuntut Umum. Pada 8 Juli 2014, Penuntut Umum menuntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp 5 M, pidana tambahan perbaikan ekologis Rp 15,7 M untuk perkara kebakaran, dan pidana penjara 1 tahun, denda Rp 500 juta dan pengembalian lahan seluas 540 ha kepada masyarakat untuk perkara IUP Illegal.
“Usulan ini kami buat berdasarkan hasil pantauan sidang. Hukuman harus diperberat lantaran terjadinya kasus kebakaran lahan dan IUP KKPA illegal dilakukan secara sengaja oleh PT Adei melalui direksi dan komisarisnya,†ujarnya.
Sementara itu, Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari menjelaskan, perkara kebakaran lahan disidang sejak Desember 2013. Berdasarkan keterangan Ahli Prof Bambang Heru Saharjo dan Basuki Wasis bahwa luas areal yang terbakar adalah areal kosong di dalam kebun kelapa sawit pola KKPA yang dikelola PT Adei di Desa Batang Nilo Kecil Kabupaten Pelalawan seluas ± 304.703 m2.
Ada pula areal yang terbakar berupa tanaman kelapa sawit pola KKPA yang dikelola oleh PT Adei seluas ± 7.925 m2. Daerah aliran Sungai Jiat di Desa Batang Nilo Kecil juga terbakar seluas 50 meter di sisi kiri dan kanannya. Luas keseluruhan areal yang terbakar adalah 211.115 m2 atau seluas 40 dari 520 ha lahan terbakar menurut pengukuran dari BPN Pelalawan.
“Lahan tersebut sengaja dibakar untuk kepentingan ekonomis. Belum lagi areal KKPA itu adalah hutan, kemudian ditanami sawit,†terangnya. Sedangkan menurut Prof Bambang Heru Saharjo, saat menjadi saksi ahli pada 15 April  (syawal)