BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dosen hukum Universitas Diponegoro menyebutkan bahwa hukum adat terkadang berlawanan dengan hukum negara. Pujiono mencontohkan kasus kumpul kebo, kemudian masyarakat menggerebek dan digiring ke balai desa.
Dalam nilai-nilai dalam masyarakat, perbuatan kumpul kebo ini tidak patut. Kemudian pelaku didenda adat dan diminta untuk melakukan sesuatu semacam hukuman adat.
“Apa yang terjadi jika ini dilakukan? Dalam konteks hukum positif kita, justru perbuatan seperti ini (penggiringan, hukuman adat ke pelaku oleh masyarakat) menjadi kriminal (persekusi),” ujar Pujiono, Senin (7/11/2017).
“Ini berarti ada suatu pertentangan antara value hukum positif dan norma-norma yang ada di masyarakat. Ini menjadi suatu persoalan kita,” tambah Pujiono.
Baca:Â Pakar: Hukum Adat Ada Jauh Sebelum RI Berdiri
Pujiono melanjutkan bahwa kalau hukum pidana adat ingin disumbangsihkan dalam hukum nasional, maka nilai-nilai itu harus sesuai dengan konsep Pancasila. Hal ini dikarenakan setiap daerah di Indonesia berbeda satu daerah dengan daerah lainnya. (cr1)