BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyebutkan bahwa penyerahan bukti dukungan oleh bakal calon gubernur perseorangan atau independen adalah pada tanggal 22 – 26 November 2017. Bakal calon perseorangan ini harus menyerahkan 333.119 bukti dukungan.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaran, Abdul Hamid, Selasa (7/11/2017).
“Calon perseorangan menyerahkan dukungan tanggal 22 sampai 26 November ini. Ini adalah tahapan penting, untuk mengetahui seberapa besar calon perseorangan akan mendaftarkan diri, seperti apa proses pencalonannya, apa syarat pencalonan, dan syarat calon,” terang Abdul Hamid.
Â
Abdul Hamid melanjutkan bahwa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2017, bahwa dukungan untuk calon perseorangan adalah berdasarkan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
“Bahwa sesuai UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan, bahwa dukungan untuk calon perseorangan berdasarkan DPT. Jumlah total DPT kita adalah 3. 919.048 pemilih. Karena jumlahnya berada antara 2 sampai 6 juta, sesuai undang-undang, maka harus dikalikan 8,5 persen. Maka didapatlah dukungan yang harus didapatkan calon perseorangan adalah 333.119. Dan itu harus tersebar di minimal 50 persen kabupaten/kota yang ada di Riau,” tambah Abdul Hamid. (cr1)