BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru siap memberi izin pasar kaget jika memang diperlukan masyarakat, namun tentunya dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Seperti yang diterangkan oleh Tengku Firdaus Iskandar, Kepala Bidang Pasar DPP Kota Pekanbaru, Selasa (7/11/2017), DPP siap memberikan izin kepada pasar kaget yang ada jika telah melewati tahapan administrasi. “Bila masyarakat membutuhkan pasar disitu, kita beri izin. Tapi dengan mekanisme prosedur,†ujarnya.
Firdaus menerangkan, tahapan administrasi yang harus dilewati diantaranya seperti membuat izin prinsip Walikota, membuat analisa dampak lalu lintas (andalalin), kajian sosial ekonomi dan rekomendasi lembaga independen, serta analisa dampak lingkungan (amdal). “Semua administrasi disana harus dipenuhi semua,†tegasnya.
Baca:Â DPP Pekanbaru Bantah Keluhan Pedagang Lebih Pilih Pasar Kaget Ketimbang Pasar Resmi
Namun Firdaus mengatakan, hingga kini belum ada satupun pengelola pasar kaget yang mengajukan permintaaan izin kepada DPP Pekanbaru. “Satupun belum ada tapi sudah dihimbau,†kata Firdaus.
Seperti yang diketahui, pasar kaget di Kota Pekanbaru kini kian menjamur di Kota Pekanbaru. Dari data terakhir yang dicatat DPP Pekanbaru, setidaknya terdapat 36 titik pasar kaget di 12 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. (bpc9)