BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mengatakan, pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Parit 6 Tembilahan Hulu ditargetkan selesai pada Bulan November mendatang.
Menurutnya, Rusunawa tersebut bakal berguna untuk mengakomodir masyarakat yang tinggal di permukiman minim sanitasi. Sebab nantinya, akan dihuni oleh masyarakat yang saat ini berdomisili di bantaran sungai Indragiri, khususnya yang berada di kawasan Parit 13.
“Pada prinsipnya, ini adalah upaya relokasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Inhil bagi masyarakat bantaran sungai Indragiri yang rumah tinggalnya minim atau bahkan tanpa sanitasi,†ujar Bupati, Sabtu (7/10/2017).
Di Rusunawa, lanjut Wardan, Pemkab Inhil telah menyediakan sarana untuk sanitasi yang memadai. Bahkan, terdapat juga fasilitas yang penggunaannya diperuntukkan bagi penghuni secara umum, seperti Mini Market, Mushalla dan lain sebagainya.
Tujuan khusus pembangunan rusunawa katanya sebagai hunian menengah ke bawah ini adalah untuk menertibkan masyarakat yang mendirikan rumah tanpa terlebih dahulu memperhatikan prasyarat pendirian rumah, yakni bangunan rumah harus berjarak minimal 5 meter dari sempadan jalan.
“Selain berdampak terhadap ketertiban berlalu – lintas. Ini (Pembangunan Rusunawa, red) juga baik untuk tata kota dan keterbukaan ruang publik,†pungkas Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Inhil, Tengku Eddy Erizal menyebutkan, setelah pembangunan rusunawa selesai pada November mendatang, Pemerintah Kabupaten Inhil kemudian akan menyusun regulasi yang berisi tentang kriteria bagi penghuni rusunawa.
“Karena ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah, konteks MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ini harus tetap dikedepankan untuk penetapan masyarakat yang mana yang akan menghuni rusunawa ini. Prioritas relokasi kita adalah masyarakat yang berada di bantaran sungai Indragiri,†paparnya.
Tengku Eddy Erizal mengatakan, sebelum dilakukan inventarisasi penghuni, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat akan melakukan penyerahan Rusunawa kepada Pemerintah Kabupaten Inhil sebagai aset daerah. Setelah penyerahan dilakukan, maka secara penuh pengelolaan rusunawa akan menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. (ADV)