BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau mendesak Pemkab untuk segera memberi laporan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2018. Tenggat waktu diberikan hingga 21 November 2017.Â
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Rasidin Siregar. “Kami tinggal menunggu laporan UMK dari kabupaten dan kota saja lagi. Paling lambat kami beri batas waktu sampai tanggal 21 November ini,” katanya, Senin (6/11/2017).Â
Saat diwawancarai bertuahpos.com, Rasidin Siregar menyebut, per tanggal 21 November 2017 ini menjadi batas akhir pelaporan UMK ke Pemprov Riau, dengan mengacu pada angka UMP.Â
“Indikator penetapannya masih pada angka inflasi dan PDRB. Sejak 2 tahun terakhir penetapan UMK sudah sesuai dengan peraturan. Tak ada yang lebih rendah atau lebih tinggi. Sudah standarnya begitu,” sambungnya.Â
Baca:Â UMP Riau 2018 Jadi Rp 2,464 Juta
Dia menambahkan yang jadi kendala saat ini hanya menyesuaikan dengan keinginan kaum Serikat Buruh dan pertumbuhan ekonomi regional Riau tergolong rendah dibawah 3%.
Sebelumnya untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2018 sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, sebesar Rp 2.464.154,06.Â
Dengan ditetapkannya Rp 2.464.154,06 ini, artinya ada kenaikan sebesar 8,71% dari UMP tahun 2017, yakni sebesar Rp2.266.722,37.
Rasidin Siregar mengatakan, kenaikan UMP ini berdasarkan PP 878 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (bpc3)