BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DPRD Riau telah menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (ranperda) Pengolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum ke Pemprov Riau. Diperkirakan, 22 Agustus mendatang, perda itu disahkan untuk segera diterapkan secepatnya.
“Paling lambat tanggal 22 Agustus itu sudah disahkan perdanya, karena memang tahapannya panjang. Perda inisiatif ini berbeda dengan perda yang di ajukan eksekutif,” ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau, Koko Iskandar.
Setelah draf itu diberikan, kemudian DPRD Riau tinggal menunggu penjelasan akan tanggapan dari pemprov. Selanjutnya dewan akan memanggil seluruh Stakeholder atau perusahaan yang ada di Riau, dan dinas yang terkait dan juga tokoh masyarakat, lembaga adat untuk diminta masukan agar di godok untuk diadakan sonkronisasi kekementrian hukum dan HAM serta konsultasi dengan pimpinan fraksi serta penekanan perda.
“Masih panjang itu, kalau banyak paripurna sebetulnya bisa cepat. Tapi kalau jarang ya kemungkinan lama. tapi kita targetkan 22 Agustus selesai,” tutupnya. (syawal)