BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Lahan yang kini berdiri bangunan Kantor Kesbangpol Provinsi itu milik Erizal Muluk. Setelah mendengar bahwa pemilik lahan ingin menjual tanahnya, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman angkat bicara.Â
Menurutnya dalam mekanise pemerintah, untuk dilakukan proses jual atau membeli tanah itu ada aturannya. Apalagi jika anggaran yang dikeluarkan menggunakan APBD. Setidaknya ada syarat, dan tidak bisa serampangan.Â
“Kan, kalau mau jual atau membeli lahan itu ada syarat yang harus dipenuhi, apalagi kalau berkaitan dengan APBD,” katanya, Jumat (27/10/2017).Â
Terkait masalah ini, Andi Rachman meminta kepasa Biro Hukum Setdaprov Riau untuk mencermati dan mengikuti mekanisme, jika memang Pemprov harus membeli lahan tersebut.Â
“Sejauh ini kami masih mempelajari langkah-langkah apa yang harus diambil. Dan proses ini tidak semudah yang dibayangkan,” tambahnya.Â
Sebelumnya, batas waktu yang diberikan pemilim lahan Erizal Muluk kepada Pemprov Riau untuk kosongkan lahan itu, memang sempat mencuat. Apalagi ketika dia menegaskan lahan itu harus dikosongkan hingga Desember ini.Â
Sementara di atas lahan itu berdiri bangunan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau. Dia bersedia lahan itu dibeli oleh Pemprov Riau demi kepentingan daerah. (bpc3)