BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ombudsman menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, di sekolah SMK dan SMA di Riau dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Indikasi itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman sendiri.Â
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Ombudsman Riau, Ahmad Fitri, saat ditemui di kantor Gubernur Riau. Dia menyebut, setelah kewenangan soal penerimaan peserta didik baru dilimpahkan ke pemerintah provinsi, dalam kajian Ombudsman ditemukan adanya persoalan mendasar hingga berdampak merugikan masyarakat.Â
“Misalnya untuk kuota 40% siswa miskin dan tempatan, secara keseluruhan sekolah tidak mengakomodir. Itu berdasarkan dari sekolah-sekolah yang kami ambil sampel,” katanya.Â
Padahal dalam Permendikbud dan Pegub disebutkan, bahwa sekolah punya kewajiban untuk menampung 20% siswa miskin dan 20% siswa tempatan. Namun realitas di lapangan justru timpang. Kebanyakan sekolah malah menerima siswa tempatan.Â
Ahmad Fitri menjelaskan, dalam kajian mereka, tidak ada satupun SMA atau SMK di Riau yang bisa tampung siswa miskin sesuai dengan kapasitas disediakan sampai 20%. Paling tinggi dari hasil temuan Ombudsman hanya 13%.Â
“Itupun hanya ada di satu SMK di Pekanbaru. Kenapa ini terjadi? Ketika ada Permendikbud dan Pergub kemudian ada surat keputusan dari Dinas Pendidikan yang menyebut, bisa akomodir 40%. Tapi itu gabungan dari siswa tempatan dan siswa miskin,” sambungnya.Â
Ternyata peraturan ini menyebabkan siswa miskin dan tempatan menjadi bersaing dalam kuota tersebut. Akibatnya tidak ada sekolah yang bisa mengakomodir siswa miskin. Makanya sebagian besar dimanfaatkan oleh siswa tempatan.Â
“Kami sudah sampaikan temuan ini ke Gubri dan Dinas Pendidikan sendiri. Kami merekomendasikan agar mereka melakukan perbaikan Pergub dan keputusan Dinas Pendidikan,” tambahnya. (bpc3)