BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan izin 14 industri jasa keuangan (IJK) yang melakukan pengimpunan dana masyarakat, tanpa mengantongi izin. Tim Satgas Waspada Investasi membekukan izin 14 perusahaan itu mulai, Oktober ini.Â
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan investasi yang ditawarkan 14 perusahaan ini terindikasi bodong sehingga merugikan masyarakat, dengan cara menawarkan keuntungan lebih dan tidak masuk akal, seperti dikutip dari detikFinance.
Tim Satgas Waspada Investasi juga sudah memanggil pimpinan perusahaan itu untuk mendapatkan keterangan. Namun hasilnya tidak memuaskan, sehingga membuat Tim Satgas Waspada Investasi harus mengambil keputusan untuk membekukan kegitan mereka.
Ke 14 entitas itu, yakni PT Dunia Coin Digital, PT Indo Snapdeal, Questra World atau Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia, Wujudkan Impian Bersama (WIB) atau PT Global Mitra Group, Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA), PT Mahakarya Sejahtera Indonesia atau PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama atau Azrarent.com, Tractoventure atau Tracto Venture Network Indonesia, PT Purwa Wacana Tertata atau Share Profit System Coin atau SPS Coin.co, Komunitas Arisan Mikro Indonesia atau K3 Plus, PT Mandiri Financial, dan Seven Star International Investment. (bpc3)