BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu menyebutkan, bahwa dengan adanya Permen Nomor 17 Tahun 2017 ini, RAPP harus menyesuaikan Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahaannya. Dengan kata lain, RAPP harus evaluasi dan berbenah sesuai dengan aturan yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu disampaikan oleh Kordias Pasaribu setelah mediasi dengan perwakilan massa buruh RAPP di kantor Gubernur Riau, Senin (23/10/2017).
“Ini saatnya, dengan adanya aturan tentang Rencana Kerja Umum (RKU) ini, RAPP lebih berbenah untuk menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh KLHK,” ujar Kordias.
Baca:Â Disnaker: Aturannya, RAPP Harus Gunakan 70 Persen Tenaga Kerja Tempatan
Lebih lanjut Kordias menyebutkan, bahwa RAPP juga harus berkontribusi terhadap kelestarian hutan dan lahan gambut di Riau.
“RAPP juga harus berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan hidup, hutan dan termasuk lahan gambut, karena ada juga dampaknya masalah lingkungan hidup ini (kedepannya), tidak hanya kebakaran hutan”, tambah Kordias. (cr1)