BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Berkas perkara pungli terhadap tahanan Rutan Sialang Bungkuk dengan tersangka, Taufik, mantan Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk dan dua stafnya, dilimpahkan jaksa penuntut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Rencananya perkara ini akan diadili Rabu (25/10/2017) mendatang.
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH, membenarkan hal tersebut. “Sidang rencananya dipimpin oleh hakim ketua Editerial SH,” ujanya.
Sebelumnya, Taufik dan dua sipir Rutan Sialang Bungkuk, Ripo dan Kurniawan, diserahkan Penyidik Polda Riau ke Kejati Riau 12 September lalu.Â
Ketiga tersangka diduga melakukan pungutan liar kepada para tahanan dan napi yang ada dengan modus biaya pemindahan sel ke tempat sel yang layak.
Sebelumnya, kasus ini mencuat kepermukaan setelah kaburnya tahanan dari berbagai kasus seperti narkoba dan pidana umum sebanyak 478 dari Rutan setelah mengobrak pintu samping saat melakukan salat Jumat (5/5/2017).
Kasus ini bermula dengan adanya ratusan tahanan yang melarikan diri dari Rutan Sialang Bungkuk beberapa waktu lalu. Berdasarkan pengakuan para napi dan tahanan kericuhan disebabkan ketidak puasan napi dan tahanan karena sering dipungli.Â
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Riau, akhirnya ditetapkan tiga orang tersangka pungli.
Ketiga tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 12 e atau 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.(bpc17)